JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat melakukan Giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Daan Mogot Pos Lantas, Sabtu (06/03/2021).
Kegiatan operasi tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kecamatan Kalideres bersama TNI, Polri, dan petugas Dishub. Giat Operasi Tibmask tersebut dilakukan dari jam 8 pagi hingga selesai.
Hasilnya, sebanyak 42 pelanggar ditindak dalam operasi tersebut dengan rincian 26 pelanhgar diberikan sanksi sosial dan 16 pelanggar diberikan sanksi administratif.
"Sebanyak 26 pelanggar diberi sanksi sosial dan 16 pelanggar lainnnya diberi sanksi asministrasi dengan total Rp 2.400.000," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tambo Sijabat saat di konfirmasi, Sabtu (06/03/2021).
Tamo menambahkan kegiatan operasi Tibmask ini dilakukan dalam rangka pengawasan serta pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB dalam rangka penanganan serta pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kalideres,Jakarta Barat," paparnya. (Cr01).