LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID – Seorang oknum lurah di Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, dicokok polisi karena mengkonsumsi narkobat.
Kali ini, salah seorang lurah di Kecamatan Kedamaian berinisial W. Saat penangkatan, tak ditemukan barang bukti. Namun, tes urine sang lurah positif.
"Awalnya, kami pemeriksa tidak ada barang bukti. Setelah tes urine hasilnya positif," kata Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kompol Alsyahendra, Jumat (05/03/2021).
Baca juga: Pendemo Kedapatan Pakai Narkoba Digelandang ke Polres Metro Bekasi
W, inisial lurah tersebut, ditangkap Selasa siang (2/3/21). Sang pamong diarahkan untuk direhabilitasi karena berstatus pemakai, kata Kompol Alsyahendra.
Inspektur Kota Bandarlampung, M. Umar mengatakan jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan dicopot jabatan sebagai lurah.
Lima tahun lalu, 2016, Pemkot Bandarlampung mencopot tiga lurah yang salah satu dipecat karena teebukti positif menyalahgunakan narkoba.
Baca juga: Kembali Ditangkap, Ini Alasan Menantu Elvy Sukaesih Pakai Narkoba Lagi
Ketiga lurah adalah lurah Srengsem, Pahoman, dan Kaliawi. Hal itu, kata Herman HN, walikota saat itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.(Poskota Lampung/tri)