Ia memastikan KLB di Deli Serdang tidak sesuai dengan persyaratan tersebut. Sehingga, KLB tersebut dipastikan inkonstitusional.
"Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi, atau tidak dipenuhi. Sehingga KLB Ini benar-benar tidak sah dan ilegal," kata mantan MenkoPolhukham itu. (win)