JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Laporan itu, dilakukan ahli waris lantaran menguntungkan mafia tanah terkait sebidang tanah di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
"Mereka (polisi) mengambil ahli lahan kita, katanya ada surat SK dari Menteri Pertanahan BPN untuk mengosongkan lahan tersebut, tapi setelah dikosongkan langsung diserahkan ke pihak lain, PT. Proline Finance. Kami menganggap tindakan polisi itu merupakan tindakan premanisme," kata kuasa ahli waris, Charles Ingkiriwang, Sabtu (6/3/2021).
Tidak hanya itu, kata Charles, penyidik juga telah menetapkan salah satu dari ahli waris Lie Bok Sie, Damiri H. Sajim sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dulu dan dengan dasar bukti palsu yang dbuat oleh mafia tanah.
Baca juga: Praktisi Hukum: Istilah Mafia Tanah dalam Perkara Sengketa Harus Dicermati secara Fair
Damiri dijadikan tersangka atas dugaan memasuki lahan perkarangan orang lain. Padahal tanah yang ditinggalinya adalah miliknya sendiri.
"Saya sudah tunjukan bahwa sertifikat tersebut sudah dicabut oleh BPN Barat dan Kanwil DKI, tapi Polisi gak mau tahu. Ini mafia tanah, ada putusan pengadilan yang tidak pernah dilakukan persidangan tapi ada putusan," keluhnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum ahli waris, Febriansyah Hakim menyampaikan pihaknya sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Damiri H.Sajim.
Namun ditengah-tengah proses praperadilan, Damiri H.Sajim meninggal dunia, karena sejak awal almarhum sudah dalam keadaan sakit tapi tetap dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Indriyanto Nilai Isu Mafia Tanah di Tangerang Opini Menyesatkan
"Memang banyak yang dilanggar oleh pihak Polda Metro, kita adukan ke pihak Dipropam Polda Metro Jaya, Kompolnas, Ombudsman dan sampai hari ini prosesnya terus berjalan. Saya sudah diperiksa, sudah memberikan keterangan dan akan dibuatkan lagi keterangan saksi dari kuasa ahli waris," terang Febriansyah.
Febriansyah menjelaskan awalnya kasus ini bermula almarhum Lie Bok Sie memiliki sebidang tanah di desa Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tercatat dalam Girik C Nomor 1970 Blok D.II Persil Nomor 22 atas namanya sendiri.