JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Sosial tengah melakukan pemutakhiran data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) agar pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran.
Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi.
Kepala Dinas Sosial DKI, Premi Lasari, menerangkan, pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT/RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu.
Baca juga: BST Tahap XI Mulai Cair, Kadinsos Lebak: Jangan Buat Beli Rokok, Apalagi Miras!
Adanya perubahan data itu yang membuat pencairan BST Tahap 2 baru dapat dilakukan pada bulan Maret, disusul dengan pencairan Tahap 3.
“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” terangnya, Sabtu (06/03/2021).
Perlu diketahui, penerima BST ini diberikan bagi masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020, juga merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Dinsos Minta Warga DKI Tidak Takut Laporkan Adanya Pungli BST
BST tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BST DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST sebesar Rp300.000,- per keluarga. (deny/tri)