Awas Jangan Lakukan Ini Agar BST Tidak Dicabut!

Sabtu 06 Mar 2021, 10:56 WIB
Anies saat meninjau pembagian BST.(dok)

Anies saat meninjau pembagian BST.(dok)

Baca juga: BST Tahap XI Mulai Cair, Kadinsos Lebak: Jangan Buat Beli Rokok, Apalagi Miras! 

Perlu diketahui, penerima BST ini diberikan bagi masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020, juga merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  DKI Jakarta.

BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000,-/Keluarga/bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan. (deny/tri)

Berita Terkait

News Update