JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemutakhiran data bagi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 Tahun 2021 tahap II di DKI terus dilakukan Dinas Sosial DKI Jakarta, agar pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan BST bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu apabila:
a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS
Baca juga: BST Tahap II Belum Cair, Begini Keterangan Dinas Sosial DKI
Kepala Dinas Sosial DKI, Premi Lestari mengatakan, bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT/ RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu.
Premi melanjutkan, warga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.
Penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.
“Kemudian, bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” terangnya.