Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Layangkan Surat Keberatan Administratif untuk Gubernur Anies Baswedan

Jumat 05 Mar 2021, 14:46 WIB
Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/3/2021) (cr02)

Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/3/2021) (cr02)

JAKARTA - Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir mengirim surat keberatan administratif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tidak melakukan upaya pencegahan sehingga terjadi banjir pada Februari lalu.

Juru Bicara Tim Advokasi, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan ada tujuh warga Jakarta yang meminta permohonan pengaduan ke Gubernur Anies Baswedan terkait kerugian materil dan imateril yang mereka terima akibat banjir Februari lalu.

Tujuh warga itu terdiri dari satu warga Jakarta Timur atas nama Indra, sementara enam lainnya berasal dari Jakarta Selatan, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja.

Baca juga: Anies dan Wagub Ariza Beda Pandangan Soal Main Skateboard di Trotoar, Ketua Fraksi PDIP: Mestinya Satu Suara

"Mereka adalah korban peristiwa banjir Februari di mana harta benda mereka terendam banjir. Ada mobil, rumah, perabotan rumah tangga den menderita kerugian," jelasnya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (05/03/2021).

Lanjutnya, ia pun menjelaskan mekanisme hukum yang dipakai yaitu dengan Undang-undang (UU) 30 tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi: "Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan."

"Mekanisme hukum ini diatur dalam UU. Sehingga proses ini adalah suatu proses hukum," ucapnya.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Plt. Walikota Jakarta Selatan, Tinjau Langsung Pengerukan Kali Grogol di Lebak Bulus

Sugeng menambahkan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 ada suatu kewajiban hukum yang mesti dilakukan Anies Baswedan sebagai Gubernur dalam rangka untuk mengatasi banjir. Namun menurut Sugeng, tindakan yang diperlukan guna mengatasi banjir tersebut ada yang dilalaikan.

"Nah ini tidak dilakukan mengakibatkan ketika Februari banjir terjadi tujuh warga ini, sebetulnya banyak warga DKI yang terdampak tapi yang berani menegaskan dan juga meminta pertanggungjawaban Pemerintah DKI yaitu (kepada) pak gubernur tujuh warga ini," jelasnya.

Untuk itu ia tadi ingin beraudiensi dengan Gubernur Anies, namun karena ada mekanismenya, ia pun mengirim surat terlebih dahulu.

Baca juga: Baru Juga Surut, Warga Bidara Cina Kembali Terendam Satu Meter Akibat Banjir Kiriman

"Tadi kami minta bisa beraudiensi dengan Pak Anies sebetulnya langsung, tapi rupanya ada mekanisme untuk permohonan audiensi sehingga kami memasukkan surat bersama dengan barang-barang di sana, ujarnya.

Imbuh dia menjelaskan, nantinya akan ada undangan bagi pihaknya untuk kembali melakukan pertemuan. Namun untuk tanggal pertemuan itu belum diketahui pasti. (Cr02/win

Berita Terkait

News Update