Pilkades Serentak di Lebak Tidak Ada Perubahan Tetap Digelar 2021, Jadwal Menunggu Perbub

Jumat 05 Mar 2021, 23:39 WIB
Kepala DPMD Lebak Babay Imroni (Yusuf)

Kepala DPMD Lebak Babay Imroni (Yusuf)

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  yang rencananya akan digelar secara serentak pada 266 Desa se Kabupaten  Lebak, hingga kini belum ada jadwal pasti kapan pesta demokrasi rakyat pada tingkat Desa itu digelar. 

Padahal, ratusan jabatan kepala Desa itu nantinya akan mengalami kekosongan karena habis masa jabatanya pada bulan September 2021 nanti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Desa (DPMD)  Babay Imroni membenarkan, jika hingga kini pelaksanaan pada Pilkades serentak di 266 Desa itu hingga kini masih belum ada jadwal pastinya.

Baca juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Diundur, Lantaran Perbupnya Belum Rampung Dibahas

Kata Babay, pelaksanaan Pilkades serentak di tengah Pandemi Covid-19  ini sendiri saat ini masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbub).

Karena, nantinya dalam Perbub tersebut akan diatur mengenai teknis pelaksanaan  Pilkades yang menyesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19  ini. 

"Kalau jadwal pelaksanaanya (Pilkades) tetap rencana awal yakni 2021 ini. Tapi kita masih menunggu Perbup," kata Babay, Jum'at (5/3/2021).

Baca juga: Pilkades Serentak 266 Desa di Lebak Belum Juga Ada Jadwal,  Paguyuban Camat Dipanggil Komisi I DPRD 

Saat disinggung, informasinya bahwa Lebak tidak masuk pada pelaksanaan Pilkades 2021 seiring hasil surat yang dikeluarkan Kemendes RI. "Gak, kita masih menunggu Perbub," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Lebak Ivan Karyadi mengatakan, sejauh ini tidak ada perubahan pelaksanaan Pilkades serentak, tetap digelar 2021 tahun ini.

“Enggak, enggak ada perubahan atau ditunda, tetap 2021. Tahapannya masih menunggu edaran bupati,” kata Ivan.

Baca juga: Amankan Pilkades Serentak di Bekasi 4.100 Personel Gabungan Dikerahkan

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penyusun perubahan Perbup. Perubahan dalam Perbup dilakukan karena pelaksanaan Pilkades harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

“Ada perubahan dalam Permendagri 112 ke 72 tahun 2020, ada beberapa pasal yang ditambah karena menyesuaikan kondisi pandemi. Ya seperti penggunaan APD, jumlah TPS dan lain-lain yang akan menjadi pembahasan,” terang Ivan.

Soal tidak adanya Kabupaten Lebak dalam lampiran surat Kemendes, Ivan menjelaskan bahwa hal itu bukan sesuatu yang prinsip. Karena bukan hanya Lebak, Kabupaten Tangerang pun tak ada dalam daftar tersebut.

“Kalau kenapa tidak ada Lebak di daftar itu, kami tidak bisa jawab ya. Tapi sebenarnya tidak terlalu prinsip sebab surat itu hanya bersifat tujuan saja, secara tersirat itu bersifat dan berlaku secara Nasional. Tapi kami akan koordinasi terkait surat yang telah dikeluarkan Kemendes,”tandasnya. (Yusuf Permana/Kontributor/win)

 

 

Caption : Kepala DPMD Lebak Babay Imroni (Yusuf)

Berita Terkait

News Update