ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Pidana Indriyanto Nilai Isu Mafia Tanah di Tangerang Opini Menyesatkan

Jumat, 5 Maret 2021 11:53 WIB

Share
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Nilai Isu Mafia Tanah di Tangerang Opini Menyesatkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji menanggapi isu mafia tanah di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, masyarakat perlu menghindari opini menyesatkan pengertian mafia tanah yang ternyata dilatarbelakangi kepentingan pribadi. 

Sebab, dikatakannya, kinerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sudah bekerja secara profesional.

"Setiap pengajuan permohonan terdapat prosedur ketentuan, salah satunya pengecekan dan pengukuran Fisik Tanah di Lapangan. Dan itu dilakukan BPN Kabupaten Tangerang," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Akan Tindak Tegas Sindikat Mafia Tanah di Jakarta

Dengan demikian, Indriyanto Seno Adji berpendapat, tidak ada persoalan perampasan tanah yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

"Contoh kasus Tonny Permana yang dalam berita media massa mafia tanah, tapi keputusan akhir di pengadilan tidak terbukti. Kasus lain Djoko Sukamtono, diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat, dan itu tak terbukti," terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, Seno menyebut, tuduhan itu ternyata tidak ada dan tidak benar mengenai adanya mafia tanah. 

Baca juga: Bamsoet Apresiasi dan Dukung Kapolda Jatim Berantas Mafia Tanah

Sebaliknya, seseorang yang merasa memiliki hak justru berhak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui Pengadilan sebagai sarana untuk memperoleh keadilan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT