ADVERTISEMENT
Jumat, 5 Maret 2021 21:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Pemerintah dewasa ini fokus pada pembangunan infrastruktur jalan. Pembangunan tersebut di samping memicu pertumbuhan ekonomi, juga mengintegrasikan antarwilayah guna memperkuat NKRI.
Pembangunan jalan tol dikembangkan di wilayah trans-Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.
Pembangunan infrastruktur membutuhkan pembiayaan besar. Dalam pelaksanaannya pemerintah menggandeng pihak swasta dengan cara privatisasi. Pembangunan jalan tol berimplikasi terhadap aspek sosial, politik, ekonomi, dan pemerintahan.
Baca juga: Airlangga Hartarto : Partai Golkar Siap Pimpinan Koalisi Besar Pada Pilpres 2024
Dalam rangka menindaklanjuti UU Cipta Kerja Kementerian PUPR sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kelima Atas PP No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Komisioner Ombudsman Hery Susanto menyampaikan pokok-pokok pikiranya terkait konsultasi publik yang membahas RPP Jalan Tol pada Kamis 4 Pebruari 2021 di Hotel Santika BSD City Serpong, Banten. yang digelar Kementerian PUPR Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
"Jalan tol merupakan barang publik (public good) yang cenderung mengalami perubahan menjadi barang quasi (quasi good) tentu erat kaitannya dengan pelayanan publik," kata Hery Susanto, Jumat (5/3/2021).
Hery lanjutnya, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik harus dimasukkan dalam klausula RPP Jalan Tol.
"RPP harus memuat prinsip-prinsip pelayanan publik, yakni kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban," urainya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT