SUMUT, POSKOTA.CO.ID – Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Heri Zulkarnaen, bersama sejumlah pengurus sudah mendatangi Markas Polrestabes Medan, dan melaporkan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang diduga ilegal tersebut, pada Kamis (04/03/2021) malam.
Sebelumnya beredar kabar KLB Partai Demokrat digelar di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumut, 5-7 Maret 2021.
Mantan kader Partai Demokrat Darmizal mengklaim, KLB dihadiri sekitar 1.200 anggota.
Heri menyatakan tidak dapat menerima jika Sumut dijadikan tempat untuk diselenggarakannya kegiatan yang melanggar kehormatan Partai Demokrat.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Digelar Di Sumut Siang Ini, Panitia Klaim Dihadiri 1.200 Anggota
Saat mendatangi Polrestabes Medan tadi malam, sejumlah Pengurus DPD Partai Demokrat Sumut juga tampak membawa spanduk dengan tulisan menentang pelaksanaan KLB.
"Kami laporkan dulu ke Sat Intel," ujar Zulkarnaen tadi malam.
Inkonstitusional
Sebelumnya, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menegaskan, bahwa kongres luar biasa (KLB) yang digelar oleh oknum-oknum tertentu di Sumatera Utara adalah inkonstitusional.
Upaya yang disebutnya diinisiasi oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merupakan bentuk arogansi kekuasaan.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Digelar Di Sumut Siang Ini, Panitia Klaim Dihadiri 1.200 Anggota
Baca juga: Keinginan KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional, Maka Harus Dibubarkan Demi Hukum
"Praktik mempertontonkan arogansi kekuasaan di sisi lainnya di mana Moeldoko yang juga Kepala Staf Presiden berambisi mengambil alih Partai Demokrat untuk pemenuhan syahwat politiknya pada 2024 nanti," ujar Kamhar lewat keterangan tertulis nya, Kamis (04/03/2021).
Dia juga menegaskan, ambisi digelarnya KLB juga merupakan bentuk pelacuran dari para kader yang telah dipecat. Padahal mereka telah terbukti membuat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.
"Kami tegaskan ini bukan persoalan internal Demokrat, karena tidak ada sama sekali persoalan atau riak-riak dari segenap kader yang memiliki legal standing atau pemilik suara sah," ujar Kamhar.(Poskota Sumut/tri)