KPK Ingatkan Pemerintah Banten Agar Antisipasi Delapan Area Potensial Terjadinya Tipikor

Jumat 05 Mar 2021, 13:15 WIB
Direktur Korsup KPK Wilayah II Yudhiawan Wibisono (luthfi/kontributor)

Direktur Korsup KPK Wilayah II Yudhiawan Wibisono (luthfi/kontributor)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - KPK memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten agar memperbaiki pengelolaan dana daerah dan mengimplementasikan ke delapan area prioritas dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab KPK menegaskan kepada seluruh daerah, delapan area ini yang lebih sering berpotensi menimbulkan Tipikor baik di pemerintah pusat, daerah maupun Kabupaten dan Kota. Delapan area itu diantaranya:

  1. Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
  2. Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
  3. Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Perizinan Satu Pintu
  5. Penerimaan Pajak Daerah
  6. Tata Kelola Dana Desa
  7. Tata Kelola Aset serta Perencanaan
  8. Penganggaran APBD.

Direktur Korsup KPK Wilayah II Yudhiawan Wibisono mengatakan, untuk manajemen ASN KPK meminta pemerintah daerah untuk menempatkan pegawai sesuai dengan latar belakang pendidikan.

“Pemerintah daerah agar dapat menempatkan pegawai sesuai dengan bidang ilmu. Lalu APIP yang ada di Inspektorat dapat terus mengawasi jalannya program-program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Yudhiawan menuturkan, KPK juga meminta Pemkot Serang untuk dapat mengoptimalisasi peningkatan pajak daerah.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Walikota, agar melakukan berbagai upaya peningkatan pajak daerah ini," tuturnya.

Baca juga: Usai Disorot KPK, Pemkot Serang Bakal Maksimalkan Peningkatan Aset Daerah

Terkait tata kelola dana desa, dirinya berharap, dana tersebut tidak diselewengkan.

“Dana desa itu dialokasikan untuk pembangunan saran dan prasarana masyarakat, seperti jalan lingkungan, pembanguan gorong-gorong, Mandi, Cuci, Kakus (MCK). Dan dana milik pemerintah bukan milik kepala desa,” jelasnya.

Untuk perizinan terpadu satu pintu, Yudhiawan berharap DPRD dapat menghasilkan sebuah produk hukum, agar investasi di daerah dapat dioptimalkan.

“Perizinan satu pintu supaya lebih mudah, masyarakat yang mengajukan izin tidak berbelit-belit. Nanti DPRD bisa mendorong lewat Perda, kira-kira mana saja yang bisa dioptimalkan agar penerimaan daerah bisa optimal,” ujarnya. (luthfi/kontributor/tha)

Berita Terkait

News Update