Baca juga: Ingin Bubarkan KLB, Massa Partai Demokrat Sumut Bentrok dengan Ormas
"Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional, karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat ini, Jumat (05/03/2021).
Saat ini, kata Didik, DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan. (win)