ADVERTISEMENT

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Disanksi Sanksi Diinsentif Tarif Parkir Tertinggi 7.500 Per Jam

Jumat, 5 Maret 2021 20:28 WIB

Share
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Disanksi Sanksi Diinsentif Tarif Parkir Tertinggi 7.500 Per Jam

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala UPK Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Aji Kusbarto mengungkapkan pihaknya akan menerapkan tarif parkir tertinggi senilai 7.500 bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta.

"Nanti ada struknya kendaraan anda sudah lulus uji emisi atau belum, jadi juga sudah ada databasenya," kata Aji, Jum'at (5/3/2021).

Terkait sanksi denda ini, sebelumnya juga sudah tertuang dalam Bab V Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.

Baca juga: Uji Emisi Gratis Digelar Hari Ini, 220 Kendaraan Roda Empat Antre di Kantor Walikota Jaktim

Adapun bunyi pergub tersebut yakni setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.

Sementara itu , Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebutkan uji emisi ini sejatinya sudah dilakukan sejak Januari 2020 itu menyerap antusias cukup tinggi dari pengendara.

"Dalam bulan Januari saja bahkan orang yg uji emisi lebih banyak ketimbang satu tahun sebelumnya. Jadi orang orang berbondong bondong melakukan uji emisi ini setelah ada pergub ini," jelas Yogi.

Tak hanya disitu, guna menyambung keterangan yang diberikan Aji, Yogi menjelaskan sanksi denda parkir itu merupakan implementasi yang sudah diatur dalam Pergub tersebut.

Baca juga: Uji Emisi Timbulkan Kerumunan Hingga Dibubarkan, Begini Tanggapan Dinas LH DKI

Nantinya dari database kendaraan yang sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti Kepolisian, DLH, Dishub dan Kominfo, jika sudah diresmikan bakal dikenakan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT