JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) klarifikasi terkait penggunaan KTP - el selalu dimintakan fotokopi untuk berbagai urusan birokrasi, tidak pernah dengan cara tap seperti proses bisnis e-money.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menduga bahwa lembaga yang meminta fotokopi KTP-el belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan Card Reader.
Sebab, lazimnya sudah ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopi KTP-el lagi.
"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, Saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," ujar Zudan dalam keterangannya yang diterima Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Gubernur Banten Usul Pengadaan Blanko KTP-El Mandiri
Bahkan, kata Dirjen Zudan mencontohkan, verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri di Medan Merdeka Utara atau di Dukcapil Pasar Minggu hanya perlu tap layaknya e-money. "Kalau datang ke kantor Kemendagri, sudah di-tap seperti itu," ucapnya.
Zudan menjelaskan bahwa KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. "Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," kata Dirjen Zudan.
Zudan mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el. "Pertama dengan NIK. Kedua, akses biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga menggunakan alat baca yang bernama card reader. Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi, " terangnya.
Menurut Zudan, kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. "Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," ungkapnya menjelaskan.
Baca juga: Alasan Blangko Kosong, Puluhan Ribu Warga Jaksel Belum Punya KTP-El
Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan nomor induk kependudukan (NIK) adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.