ADVERTISEMENT

Daftar 3 Selebritis Tanah Air Tersandung Kasus Narkoba di Awal Tahun 2021

Jumat, 5 Maret 2021 14:20 WIB

Share
Daftar 3 Selebritis Tanah Air Tersandung Kasus Narkoba di Awal Tahun 2021

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Awal tahun 2021 ini dunia hiburan tanah air sudah dihebohkan oleh penangkapan sejumlah artis terkait penyalahgunaan narkoba. Bahkan salah satu di antaranya tersandung kasus kriminal, yakni kepemilikan senpi hingga KDRT.

Seperti daftar artis ini yang harus berurusan dengan polisi karena tertangkap basah menggunakan barang haram tersebut, berikut tim PosKota membuat ulasan dari tiga deretan artis yang terjerat kasus narkoba di awal tahun 2021.

  1. Askara Parasady Harsono

    Suami dari artis Nindy Ayunda ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 7 Januari 2021.

    Askara diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya yang ada di Kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
     

    Askara Parasady Harsono Terjerat Kasus Narkoba. (Ist)

    Polisi menemukan barang bukti berupa psikotropika yakni Happy Five sebanyak 1,5 butir serta alat hisap sabu. selain itu, polisi juga menyita senjata api beserta 50 buah peluru.

    Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
     
  2. Ridho Rhoma

    Pedangdut Ridho Rhoma tertangkap basah oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (4/2/2021) usai membawa 3 butir ekstasi di kantong celananya di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.

    Setelah ditemukannya barang bukti, polisi langsung melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma dan hasilnya pun positif amphetamine.
     

    Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba. (Ist)

    Atas perbuatannya itu, Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 miliar.
     
  3. Jennifer Jill

    Jennifer Jill ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2021).

    Polisi menemukan dua klip plastik kecil berisi narkotika golongan satu berjenis sabu-sabu dengan berat total 0,39 gram.

    Istri dari Ajun Perwira itu dipastikan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat.

    "Hasil sudah kami peroleh di mana hasil rambut tersebut adalah benar positif mengandung metafetamin dari rambut saudara JJ," kata Kanit 1 Narkoba Polres Jakarta Barat, Arief Purnama Oktora ditemui di kantornya, Rabu (24/2/2021).

    Saat ini Jennifer Jill sudah seminggu lebih mendekam di penjara dan ia dijerat pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Itulah tiga daftar selebritis tanah air yang harus menjalani hukuman akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. (Cr03/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT