LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres) Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana melakukan pemanggilan terhadap sejumlah personil Polrss Lebak di Halaman Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Kamis (4/3/2021) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka dipanggil untuk diperiksa kelengkapan Senjata Api (Senpi) yanh mereka simpan dalam menjalankan tugasnya.
Kapolres Lebak mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan Senpi tersebut oleh personil.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari memeriksa surat izin kelengkapan, dan juga kondisi kebersihan senpi dan pelurunya.
Baca juga: Terkait Penembakan Laskar, Komnas HAM Cek Mobil Polisi dan FPI lalu Periksa Senpi
"Hari ini kita melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan senpi para personil Polres Lebak, pemeriksaan dari kelengkapan surat pemegang senpi, kondisi kebersihan senpi dan peluru," ujar Ade.
Menurutnya, para pemilik senpi haruslah berhati-hati dalam menyimpan maupun menggunakan senpi itu.
Ia dengan tegas melarang personil untuk menggunakan Senpi itu jika tidak ada hal yang mengancam keselamatan masyarakat.
"Kepada seluruh personel , saya ingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan senpi. Senpi digunakan ketika benar-benar dibutuhkan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas," tegas Ade.
Baca juga: Motif Ekonomi, Alasan Dua Oknum Polisi Terlibat Jual Senpi ke KKB
Ia berharap, melalui pemeriksaan itu para personil dapat lebih memahami mengenai pedoman pengguna dan perawatan Senpi itu.