ADVERTISEMENT

Begal Payudara di Cilegon yang Ngaku Sering Nonton Film Porno Itu Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 5 Maret 2021 17:36 WIB

Share
Begal Payudara di Cilegon yang Ngaku Sering Nonton Film Porno Itu Dijerat Pasal Berlapis

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON  – Pelaku begal payudara berinisial YD (30), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap wanita penumpang bus di Simpang Bojonegara, Jalan Raya Tol Cilegon Timur, Kota Cilegon.

 YD yang merupakan warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, dan mengaku sering menonton film porno itu dijerat pasal berlapis.

Selain dijerat Pasal 281 Ayat 1 Junto 289 UU KUHP tentang Perbuatan Kasusilaan di depan umum dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, pria pengojek ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

Baca juga: Begal Payudara Diringkus Petugas Satlantas dan Dishub Kota Cilegon Lantaran Meremas Penumpang Bus

"Karena mengancam suami korban menggunakan senjata tajam, pelaku juga terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1," ungkap Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf kepada poskota.co.id, Jumat (5/3/2021).

Dalam pemeriksaan, Arief menjelaskan, tersangka YD ternyata memiliki perilaku negatif. YD diduga melakukan pelecehan seks terhadap korban bernisial IA, 29, warga PCI karena sering menonton video porno.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hobi menonton video porno dan kerap berfantasi ketika melihat wanita cantik. Sifat itulah yang muncul saat melihat korban turun dari bus. Karena dia nafsu, dia lecehkan (remas payudura) korban didepan umum," ujar Kasatreskrim.

Baca juga: Lagi Asyik Jogging di GDC Depok, Wanita Muda Jadi Korban 'Begal Payudara'

Kasat reskrim Arief menjelaskan, kasus pelecehan seks pada Rabu (3/3) malam itu terjadi saat pelaku menawarkan jasa ojek kepada korban saat turun bus. Korban pun menolaknya. Diduga karena terdorong hawa nafsu, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan meremas bagian payudara korban.

Peristiwa pelecehan itu terlihat suami korban yang sedang menjemputnya. Suami korban kemudian langsung mendatangi pelaku. Namun, pelaku malah menodongkan pisau ke suami korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT