ADVERTISEMENT

AHY: KLB Sibolangit Ilegal dan Inkonstitusional, Faktanya Seluruh Ketua DPD Partai Demokrat Tidak Ikut

Jumat, 5 Maret 2021 21:25 WIB

Share
AHY: KLB Sibolangit Ilegal dan Inkonstitusional, Faktanya Seluruh Ketua DPD Partai Demokrat Tidak Ikut

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan tegas mengatakan, Kongres Luar Biasa ( KLB ) yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan kegiatan yang ilegal dan inkonstitusional.

"Kapasitas sebagai ketua umum partai Demokrat yang sah terkait adanya kongres luar biasa atau KLB yang dilakukan secara ilegal dan inkonstitusional. Sejumlah kader-kader yang juga bersekongkol berkomplot dengan faktor eksternal berdiri tegak."ujarnya.

AHY menegaskan, jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh wilayah Tanah Air mewakili 34 Ketua Dewan, Pimpinan Daerah atau DPD di 34 provinsi dari Aceh sampai dengan Papua mewakili ketua DPC dewan pimpinan cabang di 514 kabupaten dan kota juga mewakili ribuan anggota fraksi Partai Demokrat baik di tingkat pusat DPR RI maupun di tingkat daerah provinsi juga kabupaten dan kota saya juga berdiri disini karena telah mendapatkan mandat dan amanah dari seluruh kader yang memiliki hak suara yang sah yang telah mereka gunakan.

“Dan, dalam Kongres kelima Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020 lalu kongres yang sah kongres yang demokratis dan juga telah disahkan oleh negara oleh pemerintah oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

"Saudara-saudara yang saya cintai dan muliakan pada kesempatan ini setidaknya ada 5 hal pokok yang akan saya sampaikan. Pertama,  telah kita ketahui bersama bahwa baru saja hari ini dilakukan kongres luar biasa secara ilegal secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang provinsi Sumatera Utara apa yang mereka lakukan oleh niat yang buruk dengan cara-cara yang abal-abal yang jelas terminologinya dan inkonstitusiona," tegas AHY

Kedua, KLB ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat setiap partai punya konstitusi masing-masing punya AD/ART, Partai Demokrat juga sama memiliki AD ART yang bisa menjelaskan mengapa KLB di Sumatera Utara hari ini adalah illegal.

Untuk bisa diselenggarakan kongres luar biasa berdasarkan AD ART Demokrat adalah disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah atau DPD dan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang atau DPC kedua-duanya adalah angka minimal bisa diinisiasi dan diselenggarakan KLP berdasarkan AD/ART kami dan ada lagi tambahannya harus persetujuan dari Ketua majelis tinggi partai.

"Ketiga pasal ataupun klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut harusnya dua pertiga ketua DPD faktanya seluruh ketua DPD Partai Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka berada di daerah masing-masing pemilik hak suara yang sah,” ujarnya.

“Tentu itu adalah supaya tidak ada kesimpangsiuran dan tidak ada pembohongan publik yang kemudian dieksploitasi seolah-olah benar adanya kami punya kami punya kewajiban secara politik secara moral untuk menjelaskan langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia." terang AHY.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT