Warning KPK, Pelaku Tindak Pidana Korupsi Anggaran Covid-19 Dijerat Hukuman Mati

Kamis 04 Mar 2021, 18:25 WIB
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono (foto Luthfi)

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono (foto Luthfi)

SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning keras terhadap penyelenggara negara di lingkungan Provinsi Banten yang mencoba melakukan korupsi anggaran Covid-19.

Tak tanggung-tanggung, jika ke depan ada temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap anggaran Covid-19 ini, KPK akan menjerat dengan hukuman mati terhadap pelaku.

"Yang jadi masalah, apabila ada anggaran bencana alam tapi dipakai untuk korupsi ancamannya hukuman mati, ini sesuai penjelasan pasal 2 UU Tipikor," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono, kemarin.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota Fraksi PDIP DPR Ihsan Yunus Terkait Kasus Korupsi Bansos

Yudhi menjelaskan, kasus korupsi anggaran Covid-19 ini sudah terjadi di salah satu Provinsi di Indonesia bagian timur, dan terancam hukuman mati.

"Terancam dengan hukuman mati karena melakukan korupsi dana bencana alam," ucapnya.

Anggaran Covid-19 tahun 2020 ini, lanjut Yudhi, memang tidak dianggarkan pada APBD berjalan karena Pandemi ini merupakan bencana alam yang tak terduga.

Baca juga: KPK Didesak untuk Berani Menuntut Hukuman Mati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

"Sehingga kemudian, untuk menanganinya diperlukan refocusing anggaran yang dilakukan oleh kepala daerah, dengan sepengatahuan DPRD," ungkapnya.

Yudhi melanjutkan, sementara untuk anggaran Covid-19 pada tahun ini, Pemda sudah mengalokasikan dalam APBD, sehingga tidak diperlukan pengambilan anggaran dari sektor lain.

"Kecuali memang ada kebijakan refocusing baru dari pemerintah pusat," jelasnya. (Luthfi/kontributor/win)

Berita Terkait
News Update