JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP Jakarta Timur berencana melaporkan pria yang menolak sanksi razia masker di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Ciracas, ke pihak kepolisian.
Upaya yang dilakukan sebagai tindakan tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kelurahan Rambutan, Bronson Sitompul mengatakan, pihaknya akan melaporkan penolakan dan upaya menantang petugas yang dilakukan seorang pria saat operasi masker digelar Kamis (4/3/2021).
"Saya akan berkoordinasi dengan Polsek Ciracas untuk berkonsultasi aksi yang dilakukan seorang pria tersebut," katanya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Mengaku Anak Tentara, Pengendara Motor Tak Pakai Masker Menolak Ditindak dan Malah Menantang Petugas
Dikatakan Bronson, operasi tertib masker yang dilakukan pihaknya bersama petugas gabungan, merupakan bagian dari program Jakarta bermasker.
Langkah itu harus segera diambil agar seluruh warga tetap menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M.
"Apalagi dalam penindakan yang mendapat perlawanan itu, kepolisian dan TNIbsudha memberikan pengarahan, tapi pelaku masih melawan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Ciracas, Iptu Heru menambahkan, tindakan melawan petugas yang dilakukan pelaku memang bisa diproses secara hukum pidana.
Karena itu ia mempersilakan jajaran Satpol PP Kelurahan Rambutan membuat laporan ke SPKT Polsek Ciracas agar bisa ditindaklanjuti Unit Reskrim.
"Ketika petugas melaksanakan tugas dan melawan bisa dikenakan ancaman pidana (penjara) 1 tahun lebih," tegasnya.