Presiden Lapor SPT Tahunan PPh Secara Daring

Kamis 04 Mar 2021, 07:45 WIB
Presiden Joko Widodo mengisi SPT Tahunan secara daring.(ist)

Presiden Joko Widodo mengisi SPT Tahunan secara daring.(ist)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID – Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta,  Rabu, (03/03/2021). 

Dalam kesempatan itu, Presiden  mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya.

Baca juga: PDIP: Pemerintah Harus Pertimbangkan Kalau Sepeda Masuk SPT Pajak Tahunan, Jangan Sampai Jadi Keributan Publik

Baca juga: SPT Tahun 2020 Capai Rp 919 Milliar, Kecamatan Pesanggrahan Optimis Tahun 2021 Capai 100 Persen

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tutur Presiden. (johara/tri) 

Berita Terkait
News Update