Meski Kabupaten Tangerang Sudah Zona Kuning, Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Panongan Disanksi Push Up

Kamis 04 Mar 2021, 22:58 WIB
 Pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang disanksi Push Up.

 Pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang disanksi Push Up.

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 50 orang terjaring Operasi Yustisi yang digelar di tiga titik wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/3/2021) sore. 

Puluhan orang tersebut merupakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak memakai masker. Mereka pun diberikan sanksi push up. 

Komandan Rayon Militer (Danramil) Koramil 14 Panongan, Kapten Arh Hari S mengatakan, puluhan pelanggar prokes diberikan sanksi push up bagian dari efek jera. 

"Sanksi yang diberikan sebagai bentuk agar mereka ingat ke depannya bisa disiplin menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker," ujarnya. 

Operasi Yustisi digelar di tiga lokasi Kecamatan Panongan. Di antaranya, Jalan Raya Utama Citra Raya, Jalan Raya Pertamina, dan Pasar Modern Citra Raya.

Pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan bersama anggota Polsek Panongan dan Satpol PP Kecamatan Panongan.

"Operasi Yustisi dilakukan secara rutin. Meskipun saat ini Kabupaten Tangerang berada di zona kuning, bukan berarti melonggarkan disiplin prokes," ungkapnya. 

Disebutkannya, para pelanggar prokes juga didata identitasnya untuk berjanji tidak melanggar dan mengikuti aturan prokes. 

"Kita tidak bosan untuk selalu mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan," tegasnya.  (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/win)

 

 

Berita Terkait
News Update