SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II yang meliputi wilayah Provinsi Banten menyoroti terkait persoalan polemik pemindahan aset Kota Serang yang sampai saat ini belum sepenuhnya diserahkan dari Pemkab Serang.
Direktur Korsup KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono seusai melakukan monitoring di Pemkot Serang, Kamis (4/3/2021) berharap semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini segera menyelesaikannya dengan baik secepat mungkin dan mematuhi peraturan yang ada.
"Aset yang milik Kota Serang harus segera diserahkan, dan yang milik Kabupaten Serang harus dirawat dengan baik," katanya.
Yudhi mengaku persoalan ini akan dibicarakan bersama Kemendagri, Kemenkeu dan Ditjen Kekayaan Negara agar bisa segera diselesaikan supaya tertib administrasi.
"Jangan sampai aset negara ini berpindah ke pihak lain, misalnya ke pihak ketiga. Oleh karena itu persoalan ini akan kami kejar supaya dikembalikan," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya mendorong kepada kepala daerah untuk aset yang belum disertifikatkan harus segera dilakukan sertifikasi. Hal itu sesuai dengan program pemerintah yakni tahun 2024 semua tanah dan aset negara adalah milik negara yang sudah disertifikatkan.
"Aset di manapun lokasinya yang dimiliki oleh negara harus disertifikasi," ujarnya.
Baca juga: KPK Beri Catatan Buruk Terhadap Sistem Informasi Penganggaran Pemkot Serang
Yudhi mengakui, pendapatan negara yang berhasil diselamatkan oleh KPK dari sektor pengelolaan aset ini, pada 2019 sebesar Rp69 triliun. Sementara pada 2020 KPK juga sudah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp92,4 triliun.
"Mudah-mudahan nanti tahun 2021 yang didukung oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota sebanyak 542 daerah, bisa meningkat lagi, bila perlu sampai Rp1.000 triliun," jelasnya.