ADVERTISEMENT

KPK Soroti Polemik Pemindahan Aset Kota Serang

Kamis, 4 Maret 2021 18:21 WIB

Share
KPK Soroti Polemik Pemindahan Aset Kota Serang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II yang meliputi wilayah Provinsi Banten menyoroti terkait persoalan polemik pemindahan aset Kota Serang yang sampai saat ini belum sepenuhnya diserahkan dari Pemkab Serang.

Direktur Korsup KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono seusai melakukan monitoring di Pemkot Serang, Kamis (4/3/2021) berharap semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini segera menyelesaikannya dengan baik secepat mungkin dan mematuhi peraturan yang ada.

"Aset yang milik Kota Serang harus segera diserahkan, dan yang milik Kabupaten Serang harus dirawat dengan baik," katanya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Terima 190 Sertifikat Hak Pakai Tanah Dari BPN, Walikota Sebut Langkah Pengamanan Aset

Yudhi mengaku persoalan ini akan dibicarakan bersama Kemendagri, Kemenkeu dan Ditjen Kekayaan Negara agar bisa segera diselesaikan supaya tertib administrasi.

"Jangan sampai aset negara ini berpindah ke pihak lain, misalnya ke pihak ketiga. Oleh karena itu persoalan ini akan kami kejar supaya dikembalikan," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya mendorong kepada kepala daerah untuk aset yang belum disertifikatkan harus segera dilakukan sertifikasi. Hal itu sesuai dengan program pemerintah yakni tahun 2024 semua tanah dan aset negara adalah milik negara yang sudah disertifikatkan.

"Aset di manapun lokasinya yang dimiliki oleh negara harus disertifikasi," ujarnya.

Baca juga: KPK Beri Catatan Buruk Terhadap Sistem Informasi Penganggaran Pemkot Serang

Yudhi mengakui, pendapatan negara yang berhasil diselamatkan oleh KPK dari sektor pengelolaan aset ini, pada 2019 sebesar Rp69 triliun. Sementara pada 2020 KPK juga sudah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp92,4 triliun.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT