Kompolnas Minta Polri Harus Professional Pasca Kasus Dugaan Unlawful Killing di Tol KM 50 Tidak Terulang Kembali

Kamis 04 Mar 2021, 15:59 WIB
Gedung Kompolnas RI.

Gedung Kompolnas RI.

JAKARTA – Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal tiga oknum kepolisian diduga Unlawful Killing (pembunuhan di luar hukum) yang menembak mati 6 anggota Laksar anggota Font Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jawa Barat.

 Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta  Polri harus professional supaya tak terulang lagi.

“Dalam melakukan tugas-tugasnya seluruh anggota Polri harus professional dan menaati aturan hukum, termasuk menaati aturan di Internal Polri terkait Penggunaan Kekuatan yang diatur di Perkap nomor 1 tahun 2009 dan terkait Hak Asasi Manusia yang diatur di Perkap nomor 8 tahun 2009,” kata Poengky dikonfrimasi Poskota Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Bareskrim Polri Usut Penyelidikan Kasus Penembakan Tewasnya Enam Laksar FPI di Tol KM 50

Langkah polri menetapkan tiga tersangka ke ranah pidana. “6 laskar dikenai pasal 170 KUHP. Sedangkan 3 polisi yang diduga melakukan tindakan unlawful killing dikenai Pasal 338 dan 351 ayat (3). Jadi dua belah pihak sama-sama diproses Bareskrim,” katanya.

Ia juga menambahkan, sebelumnya penyidik Bareskrim sedang meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum untuk dapat menelitinya terkait penyerangan yang dilakukan enam anggota Laskar FPI tersebut. “Kita tunggu arahan JPU ya,” katanya.

Menurutnya, penetapan tersangka bisa terjadi jika dalam pengembangan penyidikan kasus diperoleh bukti yang cukup.

Baca juga: Viral Video Relawan FPI Diusir saat Bantu Evakuasi Banjir, Begini Kronologisnya

Tetapi selanjutnya dengan adanya fakta bahwa tersangka telah meninggal dunia, maka penanganan kasusnya akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia, atau pada pasal 109 ayat (2) KUHAP dimana penyidik dapat menghentikan penyidikan demi hukum jika tersangka meninggal dunia. (adji/win)

Berita Terkait
News Update