ADVERTISEMENT

Gisella Anastasia Sambangi Kantor Kejari Jaksel, Izin Tidak Bisa Hadiri Sidang Pelaku Penyebar Video Syurnya

Kamis, 4 Maret 2021 16:36 WIB

Share
Gisella Anastasia Sambangi Kantor Kejari Jaksel, Izin Tidak Bisa Hadiri Sidang Pelaku Penyebar Video Syurnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (04/03/2021).

Gisell didampingi penasehat hukumnya Sandi Arifin mendatangi kantor Kejari Jaksel sekira pukul  11:00 siang mengenakan pakaian warna biru dongker, masker dan faceshield.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Odit S Megonondo menuturkan, kedatangannya Gisella ke Kejari Jaksel menyampaikan surat permohonan penundaan sidang karena yang bersangkutan ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Diajak Syuting ke Anyer Bareng Gisel, Gempi Takut Naik Kapal Sampai Menangis

“Kedatangannya menyampaikan surat permohonan penundaan sidang, karena yang bersangkutan ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan,” papar Odit dikonfrimasi Kamis (4/3/2021).

Ia juga menambahkan pihaknya menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh penyebar video asusilanya  bersama Micheal Yukinobo. Kedua terdakwa berinisial MSA dan NK telah dimejahijaukan.

Gisel menyatakan karena acara tersebut, dirinya tidak bisa jadi saksi pada sidang penyebar video syurnya.  

“JPU sudah melayangkan suratnya untuk hadir sebagai saksi di sidang pekan depan rencanannya, karena bersangkutan menyampaikan surat permohonan sidang penundaan karena acara keluarga. Tetapi sidang terus tetap berjalan,” imbuhnya.

Baca juga: Lakukan Wajib Lapor Terkait Video Mesum dengan Nobu, Gisel: Saya Siap Jalani Persidangan

Ia juga menambahkan, untuk penjadwalan sidang menghadirkan Gisel pihaknya menyerahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadwalkan ulang. “Itu JPU yang menentukan kapannya,” tambahnya. (adji/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT