JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, Kepolisian dan penyidik harus tetap terukur, objektif, proper dan proporsional dalam menetapkan status Tersangka terhadap orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia.
Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya?
"Kalau mengacu kepada Pasal 77 KUHP, Loud and Clear. Penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya," kata Didik Mukrianto, saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Penyidikan dan Penuntutat, sambung Didik, merupakan bagian yang tidak terpisah satu sama lain. Maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, maka kelanjutan proses pidana juga akan dihapus/gugur.
"Apalagi pada saat penyidikan 6 anggota FPI yang ditetapkan Tersangka ini sudah meninggal dunia. Rasanya sudah tidak relefan dan tidak ada dasar hukumnya menetapkan 6 anggota FPI yang meninggal dunia ini menjadi Tersangka," ucapnya.
Ia menegaskan, mungkin akan lebih bijak jika dalam penegakan hukum terkait 6 anggota FPI yang meninggal dunia ini, Kepolisian menegaskan juga penegakan hukum dengan mendasarkan kepada rekomendasi Komnas HAM dan keadilan bisa ditegakkan sebagaimana diharapkan dalam konteks transformasi Polri yang presisi. (rizal/tha)