JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, berdasarkan Pasal 77 KUHP kewenangan menuntut pidana hapus apabila si tertuduh meninggal dunia.
Oleh karena itu, Taufik Basari menegaskan, ke-6 laskar FPI yang sudah meninggal dunia tersebut tidak dapat lagi diproses pidana.
Jika pun berkas diserahkan kepada pihak Kejaksaan maka sudah dapat dipastikan perkaranya dihentikan.
Baca juga: Fraksi Demokrat Tegaskan, Tuntutan 6 Anggota FPI Meninggal jadi Tersangka Tak Bisa Diwariskan
"Pihak kepolisian menerangkan penjelasan ini karena alasan administrasi perkara, namun menurut saya kurang tepat penjelasannya," kata politisi Partai NasDem ini saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Oleh karena itu, semestinya pihak Kepolisian dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penyidikan terhadap 6 laskar FPI gugur karena para tersangka telah meninggal.
Sementara pengembangan penyidikan untuk perkara tersebut dapat terus dikembangkan untuk melihat apakah terdapat pihak lain yang harus bertanggung jawab.
"Khusus untuk perkara dugaan penembakan sewenang-wenang oleh petugas polisi, berdasarkan rekomendasi Komnas HAM yang ditegaskan Kapolri, harus dilanjutkan ke penyidikan dan diumumkan tersangkanya," kata Tobas, sapaan akrabnya ini. (rizal/win)