Tim Kajian UU ITE Akan Tampung Masukan Aktifis, Artis dan Asosiasi Pers Terkait Pelapor dan Terlapor

Rabu, 3 Maret 2021 15:20 WIB

Share
Tim Kajian UU ITE Akan Tampung Masukan Aktifis, Artis dan Asosiasi Pers Terkait Pelapor dan Terlapor

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), rampung mengumpulkan sejumlah masukan dari narasumber pelapor dan terlapor. Beragam masukan dan pandangan narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE disampaikan kepada tim melalui virtual, Selasa (2/3/2021).

Hadir sebagai narasumber secara virtual, dari kalangan terlapor antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. 

Sementara dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Dari sisi pelapor, artis Nikita Mirzani berpendapat bahwa dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan. 

Ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

 "UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada bar bar netizenya pada ngaco soalnya,“ ujar Nikita usai menceritakan pengalaman dan alasannya melaporkan orang ke pihak berwajib.

Kehawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid, ia meminta pemerintah berhati hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.

“Saya kira pointnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain. Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,“ jelas Muannas.

Baca juga: Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Terkait Ketua Bidang IPW Tersangka Kasus UUITE

Berbeda dengan Muannas dan Nikita, seorang aktivis yang pernah dikenakan pasal dalam UU ITE Ravio Partra menjelaskan, hukum seharusnya menciptakan ketertiban, bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat. 

Halaman
Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar