ADVERTISEMENT

Komisaris PT SMS Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Dana Pensiun Pertamina Rp1,4 Triliun

Rabu, 3 Maret 2021 13:10 WIB

Share
Komisaris PT SMS Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Dana Pensiun Pertamina Rp1,4 Triliun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety, 43, terpidana kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Pensiun PT Pertamina yang merugikan negara sebesar Rp1,4 Triliun dijebloskan Jaksa Ke Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Rabu (3/2/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, terpidana merupakan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas (Eks PT. Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembobolan dana pensiun PT. Pertamina.

"Yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 Triliun," kata Asyari dalam keterangannya Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Dituding Lakukan penggelapan Dana, Kasus Seungri Bertambah

Bety dijemput Tim Intelijen Kejaksaan di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021) pk. 21:30 kemarin.

"Rencananya pagi ini Terpidana di eksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat," kata Asyari.

Menurutnya, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2496K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terpidana secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sehingga ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain pidana pokok, Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421," imbuhnya. (adji/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT