ADVERTISEMENT
Rabu, 3 Maret 2021 12:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Pemerintah melalui pernyataan Presiden Jokowi memutuskan mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sebelumnya ramai menimbulkan penolakan dari masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menanggapi hal tersebut sebagai sikap yang memang harus diambil pemerintah mengingat kebijakan memasukkan miras dalam daftar positif investasi akan membahayakan rakyat, Rabu, (03/03/2021).
Menurut Wakil Ketua F-PKS DPR RI ini, laporan WHO menyebutkan, 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol selama tahun 2016, angka ini setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.
Baca juga: Usia Perpres Miras Baru Sehari, M. Qodari: Menunjukan Sikap Demokratis Presiden Jokowi
"Jika ingin rakyat selamat, aturan tersebut memang harus dicabut. Melindungi dan memberikan jaminan kesehatan rakyat adalah amanah konstitusi pada pemerintah," katanya.
Implementasinya, lanjut Netty, antara lain dengan memastikan barang konsumsi yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat adalah barang yang baik, berkualitas dan halal.
"Apa jadinya jika pemerintah justru melegalkan investasi industri miras yang jelas buruk untuk kesehatan dan haram pula buat umat Islam yang mayoritas di negeri ini," katanya.
Baca juga: KPAI Apresasi Langkah Presiden Cabut Perpres Investasi Miras Serta Berharap Pertegas Regulasi
Menurut Netty, aturan tersebut tidak layak diberlakukan karena bertentangan juga dengan kampanye gerakan masyarakat sehat yang dilakukan Kemenkes RI.
"Rilis Kemenkes menyebutkan sepuluh dampak negatif dari minuman beralkohol bagi kesehatan. Artinya rakyat diminta untuk menghindari miras. Jadi aneh kan jika malah dilegalkan dan didorong investasi industrinya," kata Anggota Komisi IX DPR RI ini yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT