Unggah Konten Provokatif, 21 Akun Twitter Kini Dipantau Virtual Police

Selasa 02 Mar 2021, 14:03 WIB
Akun Twitter dipantau karena melanggar UU ITE. (Ist)

Akun Twitter dipantau karena melanggar UU ITE. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Mabes Polri mencatat sudah memberikan teguran Virtual Police (VP) pada 21 akun yang dinilai melanggar pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selasa (2/3/2021).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan Selasa (2/3/2021).

"Ya, benar sudah 21 akun," kata Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, bahwa akun-akun yang mendapat teguran itu kebanyakan lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Sehingga, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

"(Alasan teguran) Provokasi. Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak)," katanya.

Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh aparat di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter. Dalam VP tersebut polisi menemukan yang menyangkut, berita bohong dan ujaran kebencian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggaggas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. (adji/tha)

News Update