Terpengaruh Alkohol, Bos Mesum Remas Payudara Sekretarisnya saat Kondisi Kantor Sepi 

Selasa 02 Mar 2021, 16:48 WIB
 JH (tengah) pimpinan perusahaan permodalan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, yang melakukan aksi cabul terhadap 2 sekretarisnya. (Yono) 

 JH (tengah) pimpinan perusahaan permodalan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, yang melakukan aksi cabul terhadap 2 sekretarisnya. (Yono) 

"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (yono/ruh)

Berita Terkait

News Update