ADVERTISEMENT

Terpengaruh Alkohol, Bos Mesum Remas Payudara Sekretarisnya saat Kondisi Kantor Sepi 

Selasa, 2 Maret 2021 16:48 WIB

Share
Terpengaruh Alkohol, Bos Mesum Remas Payudara Sekretarisnya saat Kondisi Kantor Sepi 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - JH (47) pimpinan perusahaan permodalan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, melakukan pelecehan terhadap dua sekretarisnya.

Awalnya hanya memijat pundak hingga memaksa korban menyentuh alat kelaminnya. "Awalnya hanya untuk mijit. Lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh. Saya pegang payudaranya dan menunjukkan alat vital saya. Dan mengarahkan tangan korban ke alat vital saya," kata bos bejat tersebut, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). 

JH yang sudah mempunyai empat anak tersebut, mengaku tak pernah sekali pun melakukan hubungan badan dengan kedua korbannya. Meski hanya meremas payudara korban, tersangka mengaku mendapatkan kenikmatan.

Baca juga: Duh! Bos Perusahaan Modal di Ancol Dicokok Polisi Gegara Remas Payudara 2 Sekretarisnya

JH mengatakan, semua perbuatan cabulnya dilakukan di dalam kantor saat kondisi sepi. "Di kantor, di depan kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," cetusnya.

Dikatakan, ia nekat melakukan aksi cabulnya terhadap sekretarisnya karena pengaruh alkohol. "Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk," ujar JH.

Adapun kedua korbannya berinisial DF (25) dan EFS (23) merupakan sekretaris pelaku. Korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku yang berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya, kemudian berhenti bekerja dari kantor yang dipimpin oleh bos mesum tersebut.

Kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku di kantornya," terang Wakapolres Metro Jakarta Utara Nasriadi. 

Baca juga: Mendapat Pelecehan Seksual di Medsos, Artis Fanny Ghassani Ancam Laporkan Pelaku ke Polisi

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT