ADVERTISEMENT

Sidang Beragendakan Pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang, Warga Korban Gusuran Sampaikan 164 Bukti Kejanggalan Proyek JORR 2

Selasa, 2 Maret 2021 18:48 WIB

Share
Sidang Beragendakan Pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang, Warga Korban Gusuran Sampaikan 164 Bukti Kejanggalan Proyek JORR 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Kampung Baru, Jurumudi yang terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) menjalani sidang lanjutan perkara gugatan harga tanah dengan agenda pembuktian berkas. 

Kuasa Hukum Warga Jurumudi dari LPBHNU Kabupaten Tangerang, Anggi Alwik Juli Siregar mengatakan pihaknya mengajukan 164 bukti dari pihak warga di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang. 

"Bukti yang diserahkan yang terdiri dari KTP warga, sertifikat hak milik, AJB (akte jual beli), Resume harga tanah dari KJPP, Surat Konsinyasi, 13 undangan sosialisasi penggusuran dari pengembang tahun 2013 dan 2017," ujar Anggi, Selasa (2/3/2021). 

Anggi mengatakan pihaknya juga menyampaikan sejumlah peraturan Undang-Undang yang dinilai telah dilanggar oleh pengembang. 

Diantaranya UU pengadaan tanah nomor 2 tahun tahun 2012, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan tanah peraturan presiden, kemudian Perpres soal pengadaan tanah revisi tahun 2015 nomor 148. 

Baca juga: Sebagai Bentuk Protes, Warga Terdampak Penggusuran Proyek JORR 2 Bikin Kuburan

"Ada juga KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) perdata ada juga TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) tahun 1998 tentang hak asasi manusia, dan peraturan peraturan lainnya. Jadi di total ada 164 bukti," jelas Anggi.

Anggi mengatakan semua barang bukti yang diserahkan sudah lengkap, namun terdapat satu kejanggalan yakin perbedaan antara surat dari KJPP dan Konsinyasi.

"Harapan pasca sidang ini, hakim bisa melihat bahwasanya memang bukti yang diberikan oleh penggugat warga Jurumudi, itu sudah lengkap dan kita udah bisa dilihat tergugat dalam hal ini pupn maupun BPN sampai jasamarga telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. (toga/mia) 
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT