ADVERTISEMENT

Puluhan Botol Berisi Miras Disita Satpol-PP Kabupaten Lebak dari Sebuah Toko Jamu

Selasa, 2 Maret 2021 16:25 WIB

Share
Puluhan Botol Berisi Miras Disita Satpol-PP Kabupaten Lebak dari Sebuah Toko Jamu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merk berhasil disita oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak dari salah satu pemilik warung jamu berinisal I (42) yang berlokasi di Rangkasbitung.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wahyudian mengatakan, puluhan botol miras tersebut disita berdasarkan laporan dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di kota Multatuli itu.

"Dari laporan masyarakat kemudian kami cek ke warung jamu tersebut dan kami temukan puluhan botol miras yang sudah kosong bekas penjualan di warung jamu itu. Dari situ kami lalu ke rumahnya dan menemukan stok miras yang akan dijual," kata Anna kepada awak media, selasa (2/3/2021).

Baca juga: Polresta Tangerang Menyita 258 Botol Miras dan 3 Unit Motor Bodong di Kabupaten Tangerang

Anong mengungkapkan, dari pengakuan I (42) dirinya telah melakoni bisnis jual beli miras selama 2 tahun.

"Pengakuannya hampir 2 tahun berjualan dan beli dari agen di luar daerah. Ini kami amankan dan segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk izin penyitaan," terang pria yang akrab disapa Anong.

Katanya, peredaran miras itu sendiri telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Miras dan Asusila. Penjualnya bisa dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

"Sanksinya bisa denda Rp5 juta dan kurungan 3 bulan. Hasil temuan miras ini kami masih terus kembangkan," kata Anong. (yusuf/kontributor/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT