ADVERTISEMENT

Problematika Bisnis Digital di Masa Pandemi Namun Tak Semua Pebisnis Melek Digital, Begini Rahasianya

Selasa, 2 Maret 2021 16:10 WIB

Share
Ilustrasi bisnis digital. (ist)
Ilustrasi bisnis digital. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Situasi Pandemi Covid-19 memaksa orang untuk merambah dunia digital dalam berbisnis. Namun, tidak semua orang melek akan perkembangan digital.

"Ini merupakan salah satu problematika bisnis digital di masa pandemi Covid-19, bahwa tidak semua orang melek digital," terang Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bidang 9, Dr Andrew Bethlen, SH., MH., MM. dalam acara talkshow bertema : Problematika Bisnis Digital di Masa Pandemi, dari Graha BNPB Jakarta, Senin (2/3/2021).

Talkshow yang berlangsung daring ini juga menampilkan pembicara, Yossa Setiadi S.SoS.,MM.,C.FT, Pengusaha Digital, Gani Gunawan, SE, MM, ICM, ICC dan juga Pengusaha Digital serta Moderator: Egiet Harmadi.

Baca juga: Sistem Digitalisasi, Ampuh Mendongkrak Bisnis di Tengah Pandemi

Andrew mengungkapkan, sekarang ini banyak sekali mengalami permasalahan dunia digital,  khususnya dalam transaksi online.

"Banyak konsumen yang dirugikan. Mereka ketika melihat barang baru dan dianggapnya murah, langsung membelinya tapi setelah barang tersebut tiba di rumah ternyata tidak sesuai dengan keinginannya, " kata Andrew.

Ia menambahkan ini permasalahan baru dalam dunia usaha digital. Sebab itu, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak menerima laporan lebih dari 1.800 yang diterimanya setiap tahun.

"Kalau nilainya hanya Rp50.000 sampai Rp80.000 mungkin tidak masalah cenderung pasrah tapi bagaimana kalau harganya di atas Rp100 ribu atau satu juta,  tentu ini menjadi permasalahan. Ini yang menjadi masalah transaksi online," kata Andrew.

Baca juga: Di Tengah Era Digitalisasi, Wartawan Kini Bersaing dengan Medsos dalam Menyebarluaskan Informasi

Akhirnya, lanjut Andrew, banyak konsumen yang melaporkan kerugian akibat transaksi online kepada lembaga perlindungan konsumen dan juga YLKI. Ini merupakan dampak dari problematika bisnis digital.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT