Presiden Jokowi Cabut Lampiran Investasi Miras di Perpres No 10 Tahun 2021

Selasa 02 Mar 2021, 13:55 WIB
Presiden Joko Widodo,  kanal YouTube "Sekretariat Presiden" mencabut lampiran investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021. 

Presiden Joko Widodo,  kanal YouTube "Sekretariat Presiden" mencabut lampiran investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021. 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut lampiran investasi minuman keras (miras) dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021  tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lanjut dia, pencabutan itu berdasarkan masukan dari berbagai lintas organisasi, tokoh agama, dan pemerintah provinsi maupun daerah.

"Assalammualaikum wr. wb. Salam sejahtera bagi kita semuanya, setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, NU, Muhammadiyah, dan Ormas-Ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yg lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah," kata Presiden Joko Widodo dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Dengarkan Suara Ulama dan Tokoh Masyarakat, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dlm industri minuman keras yg mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih, wasalammualaikum wr. wb," lanjutnya

Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo memuat lampiran dibukanya investasi miras dengan beberapa persyaratan.

Padahal sebelumnya, miras tergolong bidang usaha yang masuk ke Daftar Negatif Investasi (DNI).

Baca juga: Duh! Bos Perusahaan Modal di Ancol Dicokok Polisi karena Berbuat Mesum

Adapun empat daerah yang menjadi tempat untuk investasi miras yakni, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua dengan berdasarkan budaya dan kearifan setempat.

Hal tersebut memicu polemik dari berbagai kalangan karena dianggap tidak mencerminkan dengan nilai-nilai Pancasila yang dianut Bangsa Indonesia. (Cr02/win)

 

 

 

Berita Terkait
News Update