JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) izin pembukaan investasi minuman keras alias miras.
"Kami mengapresiasi langkah pencabutan Lampiran Perpres mengenai investasi Miras oleh Bapak Presiden Jokowi," terang Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan di Jakarta, Selasa (2/3/2021) sore.
Namun demikian, lanjut Amirsyah, pihaknya masih menunggu salinan tertulis pencabutan Perpres tersebut.
"Kita menunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang, " ujar Amirsyah saat konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Selasa (2/3).
Dia menyampaikan, di satu sisi MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi yang sifatnya pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan minuman beralkohol (minol) dapat dihindari.
Baca juga: MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Setiap yang Memabukkan Itu Haram
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh selain memuji langkah cepat Jokowi, juga menilai pencabutan ini sebagai momentum mereview peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia secara mendalam.
"MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah membuka peluang investasi minuman keras (miras) berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. (johara/mia)