ADVERTISEMENT

Pengembangan Kasus Suap Gubernur Sulsel, KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen dari Rumah Nurdin

Selasa, 2 Maret 2021 18:35 WIB

Share
Pengembangan Kasus Suap Gubernur Sulsel, KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen dari Rumah Nurdin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MAKASSAR, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan TA 2020-2021.

Hari ini, Selasa (2/3/2021), tim penyidik KPK menggeledah dua tempat berbeda di Sulsel yaitu Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah kediaman pribadi tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen penting terkait dengan kasus yang menyeret mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut.

"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri via WA, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Digeledah 5 Jam, KPK Sita 3 Koper dari Ruang Kerja Kadis PU Sulsel

Sebelumnya, Senin (1/03/2021), tim penyidik KPK juga menggeledah dua tempat berbeda di Sulsel yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," beber KPK dalam baket yang dikirim via WA.

Untuk jumlah uang tunai, saat ini masih akan dihitung kembali oleh tim penyidik KPK. Sementara dokumen dan tunai yang dimaksud, akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya. (sulsel.poskota.co.id/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT