PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Pengacara keenam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Arnold JP Nainggolan menilai, keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Membosankan. Senin (1/3/2021) petang.
Hal tersebut disampaikan Arnold usai sidang di PN Jaksel. "Hasil dari persidangan ini harus saya informasikan pada masyarakat Indonesia, ahli tadi membatasi diri, di mana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim. Jadi, jujur pribadi saya sebagai penasihat hukum membosankan, sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP ahlinya sendiri, kesannya normatif," katanya kepada awak media di PN Jaksel.
Baca juga: Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Hadirkan Profesor dari UI Sebagai Saksi Ahli
Menurut Arnold, keterangan ahli itu sangat normatif sekali, parahnya lagi ahli tak mau menjelaskan tentang keterangannya yang substansif dan telah dituangkan ke dalam BAP di perkara tersebut.
Padahal, substansi BAP sejatinya keterangannya sendiri, meskipun memang di mata hukum acara pidana itu tidaklah salah.
Lebih lanjut, Arnold menjelaskan dalam perkara ini, pihaknya menilai kebarakan Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta itu tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada para kliennya.
Baca juga: Tiga Saksi Kasus Kebakaran Kejagung Dicecar Pertanyaan Pada Sidang di PN Jaksel
Sebab, ahli dari Puslabfor Polri Kompol Nurcholis yang dihadirkan Jaksa pada persidangan sebelumnya menyebutkan, polisi menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung itu menggunakan teori kemungkinan.
"Kami mau tutup bungkus perkara ini bahwasanya penyebab kebakaran itu menurut ahli Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Nurcholis, menggunakan teori kemungkinan dan beliau sendiri sebagai ahli belum bisa memastikan apakah akibat bara atau nyala api sebagaimana surat dakwaan," kata Arnold.
Arnold mengatakan, masyarakat Indonesia bisa menilai sendiri, apakah kliennya itu pantas dimintakan pertanggung jawaban hukum atas penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung RI.
Hal tersebut bukan tanpa alasan karena polisi sendiri dalam menentukan penyebab kebakaran itu memakai teori kemungkinan. Adapun dalam kasus ini, sejatinya ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung. Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung. (Adji/tha)
Suasana Sidang Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di PN Jaksel. (adji)