SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendukung program pemerintah pusat dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh desa di Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, PPKM berskala mikro lebih efektif untuk menekan kasus Covid-19.
"Karena kegiatan masyarakat akan terkontrol oleh desa masing-masing, jadi penanganannya lebih terpantau hingga tingkat RT/RW," kata Tatu di sela-sela pemantauan PPKM Mikro di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Meningkat Pasca Diterapkan PPKM Mikro
Pada kesempatan tersebut, pemantauan dilakukan khusus oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti, dan Kapolres Serang AKBP Mariyono.
Tatu mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM ini hampir sama dengan PSBB. Hanya saja, PPKM dilakukan di level tingkat paling bawah yakni di desa.
"Mulai dari penganggaran, upaya penanganan, kemudian juga sosialisasi, sama saja sebenarnya seperti PSBB," ujarnya.
Sementara itu, Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh desa untuk melakukan PPKM berskala Mikro. Pembiayaannya, ditanggung melalui dana desa (DD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Polisi di Bogor Terus Galakkan Operasi PPKM, Warga Diminta Disiplin Prokes
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, pelaksanaan PPKM di tingkat desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2021. Ia menjelaskan, pelaksanaan PPKM diterapkan di level paling mikro yakni tingkat desa.
Menurutnya, secara teknis pelaksanaan PPKM tetap memperhatikan ketentuan makro pada PSBB. Mulai dari pembentukan posko, satuan tugas, hingga upaya-upaya penanganan.