SUBANG, POSKOTA.CO.ID – Petugas Satreskrim Polres Subang meringkus pelaku curanmor ES, warga Sumurbarang, Kec Cibogo, Kab Subang, Senin (01/03/2021).
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan, Selasa (02/03) menjelaskan ES diringkus saat akan mencuri sepeda motor honda beat warga orange No Pol T 4230 WI yang terparkir di lapangan bola Kel Pasirkareumbi, Subang.
"Pelaku tidak operasi sendiri melainkan dibantu temannya WW yang saat ini buron namun sudah masuk notice DPO kita," ujar Aries.
Baca juga: Komplotan Curanmor dan Penadah Ditangkap, 17 Unit Motor Diamankan
Diungkapkan dia, sepak terjang komplotan ES ini telah meresahkan masyarakat Subang yang kerap kehilangan sepeda motor saat diparkir ditepian jalan.
"Komplotan ES juga bermain di Subang Utara. Sasarannya memetik motor yang terparkir di sembarang tempat," jelasnya.
ES kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang. ES dijerat pasal 363 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dadan/tri)