JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Said Aqil Siroj angkat bicara mengenai lampiran investasi minuman keras (miras) yang termaktub pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang kini dicabut Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3) siang tadi.
Menurut dia, kita mesti paham bahwa minuman keras (miras) dalam hukum Islam tergolong benda haram yang sifatnya tidak bisa ditafsirkan lain. Hal tersebut sudah jelas ada di dalam Al-Qur'an dan Hadis.
"Jelas ayatnya namanya muhkamah, tidak bisa ditafsir lain, enggak bisa. Qath'i, Diketahui bahwa khamar (miras) dan perjudian itu perbuatan setan dan haram hukumnya yang (mesti) dijauhi wahai orang mukmin," katanya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Lanjutnya, ihwal keharaman minuman keras sudah jelas tertera dalam ayat di kitab suci Al-Qur'an, "Artinya apa? Artinya bahwa haramnya khamar ditegaskan dalam Al-Qur'an dengan ayat yang sangat jelas, tidak mungkin dicari jalan supaya menjadi halal, tidak mungkin," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila menyetujui industri khamar, maka sejatinya juga setuju terhadap dampaknya kelak, "Dalam kaidah fikih mengatakan, kalau kita menyetujui sesuatu berarti menyetujui dampaknya. Kalau kita menyetujui adanya industri khamar, berati kita setuju kalau bangsa ini menjadi teler semua. Kalau kita setuju dengan pabrik itu. Orang enggak ada pabriknya aja udah kayak begini kok," ungkapnya.
Masalah dicabutnya lampiran investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ia bersyukur. Namun ia pun menegaskan bahwa dengan alasan apapun, PBNU menolak adanya investasi untuk industri miras.
"Oleh karena itu, apapun alasannya, apapun pertimbangannya, kami PBNU menolak adanya investasi untuk industri khamar ini," terangnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan seyogianya perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak sembrono seperti ini.
"Saya harapkan, lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan gitu loh. Tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etik, bersifat kemasyarakatan, langsung,
dan saya yakin bukan dari beliau sendiri ini, saya yakin," pungkasnya. (cr02/mia)