ADVERTISEMENT

Pakar Hukum: Advokat Harus Jaga Kehormatan dan Kemuliaan Profesi

Selasa, 2 Maret 2021 23:05 WIB

Share
Pakar Hukum: Advokat Harus Jaga Kehormatan dan Kemuliaan Profesi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mengatakan, peserta pendidikan advokat harus mampu menjaga kehormatan profesi dan kemuliaan profesi advokat, karena sejatinya "lawyer as guardians of the law". Bukan pula orang hukum itu sendiri yang mencabut kehormatan dan kemuliaan profesinya.

Hal ini juga disampaikan Azmi Syahputra pada pendidikan profesi advokat  kerjasama DPN Peradi  dan UMSU di Aula  Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, di Medan, Sabtu (2/3/2021) lalu.

Azmi yang menjadi salah satu pengajar dalam pendidikan profesi advokat  tersebut mengatakan,  bahwa jelas perintah dan kehendak UU Advokat  tahun 2003 dalam konsiderannya bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas mandiri dalam menjalankan profesinya.

"Dalam rangka mencapai supremasi hukum, ini penting, hal ini yang harus menjadi arah tujuan advokat mewujudkan profesi yang bebas , bertanggungjawab dan mandiri guna menjaga kehormatan hukum dan mengoperasionalkan supremasi hukum sebagai wujud cita negara hukum," kata Azmi, di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Hukuman Mati Bagi Koruptor, Hakim Belum Berani Menerapkannya

Azmi menyampaikan, Hukum itu tidak bertumpu diruang hampa, ia bertumpu dalam masyarakat. Jadi melihat peristiwa hukum fenomena perubahan  masyarakat yang semakin cepat saat ini maka kewajiban  advokat dalam menjalankan profesinya untuk lakukan dengan baik.

"Cara yang benar, jujur, berikan pendapat hukum yang objektif dan pendampingan hukum dengan mengambil langkah langkah hukum yang profesional. Beradu dialektika hukum yang sportif. Menegakkan kebenaran termasuk berani dalam mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh  kliennya,  dan meluruskan pencari  keadilan pada jalan benar," katanya.

Azmi menekankan, advokat  saat ini harus berpacu mendorong cakrawala baru dalam upaya memperbaiki kualitas penegakan hukum, melawan ketidaktertiban, harus mampu menggugah kliennya agar memiliki kesadaran atas kewajiban dan hak, serta harus menjadi  penegak hukum  yang amanah sekaligus jadi pendidik  hukum bagi kliennya dan masyarakat pada umumnya.

"Langkah terbaik advokat adalah pegang teguh Kode Etik Advokat Indonesia. Agar setiap advokat dalam menjalankan profesi dapat menegakkan hukum wajib menjaga integritas. Berpihak pada kebenaran dan menegakkan keadilan termasuk berani dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia," kata Azmi. (rizal/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT