JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mengatakan, peserta pendidikan advokat harus mampu menjaga kehormatan profesi dan kemuliaan profesi advokat, karena sejatinya "lawyer as guardians of the law". Bukan pula orang hukum itu sendiri yang mencabut kehormatan dan kemuliaan profesinya.
Hal ini juga disampaikan Azmi Syahputra pada pendidikan profesi advokat kerjasama DPN Peradi dan UMSU di Aula Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, di Medan, Sabtu (2/3/2021) lalu.
Azmi yang menjadi salah satu pengajar dalam pendidikan profesi advokat tersebut mengatakan, bahwa jelas perintah dan kehendak UU Advokat tahun 2003 dalam konsiderannya bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas mandiri dalam menjalankan profesinya.
"Dalam rangka mencapai supremasi hukum, ini penting, hal ini yang harus menjadi arah tujuan advokat mewujudkan profesi yang bebas , bertanggungjawab dan mandiri guna menjaga kehormatan hukum dan mengoperasionalkan supremasi hukum sebagai wujud cita negara hukum," kata Azmi, di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Hukuman Mati Bagi Koruptor, Hakim Belum Berani Menerapkannya
Azmi menyampaikan, Hukum itu tidak bertumpu diruang hampa, ia bertumpu dalam masyarakat. Jadi melihat peristiwa hukum fenomena perubahan masyarakat yang semakin cepat saat ini maka kewajiban advokat dalam menjalankan profesinya untuk lakukan dengan baik.
"Cara yang benar, jujur, berikan pendapat hukum yang objektif dan pendampingan hukum dengan mengambil langkah langkah hukum yang profesional. Beradu dialektika hukum yang sportif. Menegakkan kebenaran termasuk berani dalam mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya, dan meluruskan pencari keadilan pada jalan benar," katanya.
Azmi menekankan, advokat saat ini harus berpacu mendorong cakrawala baru dalam upaya memperbaiki kualitas penegakan hukum, melawan ketidaktertiban, harus mampu menggugah kliennya agar memiliki kesadaran atas kewajiban dan hak, serta harus menjadi penegak hukum yang amanah sekaligus jadi pendidik hukum bagi kliennya dan masyarakat pada umumnya.
"Langkah terbaik advokat adalah pegang teguh Kode Etik Advokat Indonesia. Agar setiap advokat dalam menjalankan profesi dapat menegakkan hukum wajib menjaga integritas. Berpihak pada kebenaran dan menegakkan keadilan termasuk berani dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia," kata Azmi. (rizal/ys)