"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku di kantornya, pada Senin kemarin," terang Nasriadi.
Setelah dibekuk dan introgasi pelaku mengakui seluruh perbuatan yang diadukan oleh kedua korbannya. "Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (yono/mia)