Metode Perdukunan Jadi Modus Bos Mesum Cabuli Sekretarisnya

Selasa 02 Mar 2021, 17:40 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi saat menggelar rilis media kasus pencabulan sekretaris perusahaan permodalan di Ancol. (yono) 

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi saat menggelar rilis media kasus pencabulan sekretaris perusahaan permodalan di Ancol. (yono) 

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku di kantornya, pada Senin kemarin," terang Nasriadi.

Setelah dibekuk dan introgasi pelaku mengakui seluruh perbuatan yang diadukan oleh kedua korbannya. "Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (yono/mia)

Berita Terkait

News Update