Melanggar PPKM, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Pusat Tegur 127 Pengelola Gedung       

Selasa 02 Mar 2021, 17:46 WIB
Kegiatan sidak gedung perkantoran oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Pusat selama pengawasan PPKM Mikro di wilayah Jakarta Pusat. (cr5)

Kegiatan sidak gedung perkantoran oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Pusat selama pengawasan PPKM Mikro di wilayah Jakarta Pusat. (cr5)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada 127 pengelola gedung perkantoran selama periode pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 11 Januari hingga 1 Maret 2021.

Kepala Seksi Pengawsan Ketenagakerjaan Sudin Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, sanksi itu dijatuhkan karena gedung-gedung tersebut tidak menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Jakarta Pusat.

"Seperti tidak menempelkan fakta integritas, tidak menerapkan self assesment dan memasang tanda cross jarak dan belum menyediakan ruang observasi serta tidak menyediakan buku tamu bagi pengunjung," ungkap Kartika, Selasa, (2/3/2021).

Baca juga: Polres Tangerang Bagi-bagi 22.085 Masker di 104 Titik Lokasi untuk Optimalkan PPKM

Kembali ia menjelaskan pengelola gedung yang terkena sanksi teguran tertulis itu harus menghentikan sementara operasional gedung selama 3x24 jam.

Sejauh ini kata dia, pihaknya telah menyidak 173 gedung perkantoran di delapan Kecamatan di Jakarta Pusat selama pengawasan PPKM Mikro sejak Januari hingga Maret.

Hal ini katanya terus digalakan guna mengecek penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta Pusat.

"Pengawasan PSBB /PPKM yang digelar di delapan kecamatan se Jakarta Pusat telah menyidak sebanyak 173 gedung perkantoran swasta dan pemerintah terhitung sejak 11 Januari hingga 1 Maret 2021," jelasnya.

Baca juga: Tercatat 956 Usaha Kuliner di Jakbar Melanggar PPKM, Mayoritas Dikenakan Denda Administrasi

Meski begitu sesuai Kepgub 172 tahun 2021, gedung perkantoran untuk sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional masuk kategori esensial sehingga diizinkan masuk kerja 100 persen.

Akan tetapi dalam penerapannya harus diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan di lokasi perkantoran yang sudah diberikan kelonggaran itu.

"Seperti diberlakukan jam masuk dan pulang kerja pegawai dan pembatasan jarak saat berada di dalam areal perkantoran," tutupnya (cr5/ruh)

 

Berita Terkait
News Update