SERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala (Mahasiswa Pecinta Alam) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang dikenakan sanksi tegas oleh pihak rektorat karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat dilakukan oleh UKM Mapala berupa mengadakan kegiatan pengkaderan secara offline di tengah masa Pandemi Covid-19.
Ditambah lagi, kegiatan Mapala itu memakan korban jiwa salah satu mahasiswa baru meninggal dunia setelah mengikuti pengkaderan selama delapan hari.
"Saya berikan sanksi tegas kepada UKM Mapala Untirta berupa pembekuan kegiatan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," kata Pembantu Rektor (Purek) III Untirta Serang, Suherna saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Polisi Periksa Lima Orang Terkait Mahasiswa Tewas Saat Ospek
Suherna mengaku pihak rektorat sudah memberitahukan sebelumnya kepada seluruh civitas akademika Untirta, sebagaimana surat edaran dari pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara offline.
"Dari mulai kegiatan perkuliahan sampai pada kegiatan kemahasiswaan kami sudah imbau tidak dilakukan secara offline," tegasnya.
Tapi ternyata, lanjutnya, kelompok Mapala ini tetap memaksakan melaksanakan kegiatan pengkaderan secara offline. Padahal sebelumnya, ketika mereka mengajukan izin kegiatan sudah ditolak.
"Kebetulan Mapala ini ngadep ke saya, ke bagian kemahasiswaan untuk mengajukan izin kegiatan, tapi saya tolak dan saya larang semua kegiatan itu," katanya.
Baca juga: Sungai Ciujung Tercemar, Mapala Demo di Depan Pendopo Bupati
Dari situ, lanjut Suherna, dirinya menganggap persoalan rencana kegiatan pengkaderan Mapala itu sudah selesai, karena tidak dizinikan.
"Tapi kemudian ada pemberitaan terkait kegiatan Mapala yang menewaskan salah satu pesertanya, mahasiswa semester dua," ungkapnya.
Suherna menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut dirinya bersama jajaran pejabat rektorat lainnya langsung menuju ke kediaman korban untuk melakukan klarifikasi kejadian sebenarnya.
"Kami bersama ade-ade Mapala datang ke sana, dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Setelah itu alhamdulilah pihak keluarga korban bisa sama-sama memahami," ucapnya.
Baca juga: Sambut Kemerdekaan RI ke-75, Mapala UI Bentangkan Merah Putih Raksaksa diGedung Rektorat
Untuk diketahui, kegiatan Mapala Untirta Serang telah menewaskan seorang mahasiswa semester dua jurusan PPKn Fakultas PKIF dengan inisial F. (luthfi/kontributor/ys)