Mahasiswa Tewas usai Ikut Pendidikan, Mapala Unitirta Serang Dibekukan

Selasa 02 Mar 2021, 14:01 WIB
Pihak rektorat Untirta Serang membekukan kegiatan UKM Mapala. (luthfi/kontributor)

Pihak rektorat Untirta Serang membekukan kegiatan UKM Mapala. (luthfi/kontributor)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala (Mahasiswa Pecinta Alam) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang dikenakan sanksi tegas oleh pihak rektorat karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat dilakukan oleh UKM Mapala berupa mengadakan kegiatan pengkaderan secara offline di tengah masa Pandemi Covid-19.

Ditambah lagi, kegiatan Mapala itu memakan korban jiwa salah satu mahasiswa baru meninggal dunia setelah mengikuti pengkaderan selama delapan hari.

"Saya berikan sanksi tegas kepada UKM Mapala Untirta berupa pembekuan kegiatan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," kata Pembantu Rektor (Purek) III Untirta Serang, Suherna saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Polisi Periksa Lima Orang Terkait Mahasiswa Tewas Saat Ospek

Suherna mengaku pihak rektorat sudah memberitahukan sebelumnya kepada seluruh civitas akademika Untirta, sebagaimana surat edaran dari pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara offline.

"Dari mulai kegiatan perkuliahan sampai pada kegiatan kemahasiswaan kami sudah imbau tidak dilakukan secara offline," tegasnya.

Tapi ternyata, lanjutnya, kelompok Mapala ini tetap memaksakan melaksanakan kegiatan pengkaderan secara offline. Padahal sebelumnya, ketika mereka mengajukan izin kegiatan sudah ditolak.

"Kebetulan Mapala ini ngadep ke saya, ke bagian kemahasiswaan untuk mengajukan izin kegiatan, tapi saya tolak dan saya larang semua kegiatan itu," katanya.

Baca juga: Sungai Ciujung Tercemar, Mapala Demo di Depan Pendopo Bupati

Dari situ, lanjut Suherna, dirinya menganggap persoalan rencana kegiatan pengkaderan Mapala itu sudah selesai, karena tidak dizinikan.

Berita Terkait
News Update